Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, maka pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.
Your Correction