Correct Article 14
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bappebti mengeluarkan keputusan penghentian sementara lanjutan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.
(2) Keputusan Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.
Your Correction
