Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. (2) Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 1 (satu) orang mewakili masyarakat. (3) Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai pada perusahaan lain. (4) Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka wajib diajukan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan. (5) Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (6) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Your Correction