Correct Article 10
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Pemegang saham Bursa Berjangka dilarang mempunyai hubungan dengan pemegang saham lainnya pada Bursa Berjangka yang sama melalui :
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota komisaris atau direksi; atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijaksanaan perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.
Your Correction
