Correct Article 7
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Yang menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah pendiri, dan Anggota Bursa Berjangka yang telah memiliki izin usaha
Pialang Berjangka.
(2) Saham Bursa Berjangka adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(3) Setiap pemegang saham Bursa Berjangka hanya dapat memiliki 1 (satu) saham.
(4) Pemegang saham Bursa Berjangka yang tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Berjangka atau tidak lagi merupakan Anggota Bursa Berjangka, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimiliki.
Your Correction
