Correct Article 5
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Bappebti memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan memperhatikan:
a. integritas dan keahlian calon anggota komisaris dan direksi;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c. prospek terbentuknya suatu pasar berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif.
Your Correction
