Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Berjangka disampaikan kepada Beppebti disertai dengan dokumen sebagai berikut : a. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; b. daftar pemegang saham Bursa Berjangka; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas; d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk; e. rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan; f. proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun; g. neraca pembukuan Perseroan Terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; h. daftar calon komisaris dan direksi; i. rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka; j. rencana perjanjian Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan; k. rancangan persyaratan Kontrak Berjangka; dan l. keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
Your Correction