Correct Article 1
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi yang layak diperdagangkan.
(3) Kegiatan Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Your Correction
