Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 9 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. DANA REKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1977/1978, 1978/1979, 1980/1981 dan 1984/1985 sebesar Rp 25.040.328.187,50 (dua puluh lima miliar empat puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa tahun 1990 kepada Negara sebesar rp 26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah); c. kapitalisasi cadangan umum tahun 1978 sampai dengan tahun 1989 sebesar rp 10.457.751.295,27 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah dua puluh tujuh sen); dan d. kapitalisasi cadangan tujuan tahun 1977 sampai dengan tahun 1988 sebesar Rp 53.349.920.517,23 (lima puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah dua puluh tiga sen). (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp 114.848.000.000,00 (seratus empat belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Your Correction