Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 9 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.128.920.399,52 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) yang berasal dari kekayaan Negara yang selama ini tertanam pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. (2) Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon merupakan perusahaan patungan antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. (3) Komposisi pemilikan modal saham PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon adalah: a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar 58%; dan b. Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku sebesar 42%.
Your Correction