Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi :
"Pasal 1 Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah mendapat Persetujuan Pemerintah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, diberi izin penanaman modal selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin usahanya."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
"Pasal 3 Izin penanaman modal bagi perusahaan yang mengadakan perluasan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perluasan usaha tersebut mulai berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin perluasan usaha." Pasal II…