Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".