ANGGARAN DASAR
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
b. "PRESIDEN" adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
c. "Menteri" adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perhubungan;
d. 'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro;
e. "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro;
f. "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro;
g. "Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1959 ditetapkan sebagai badan usaha tunggal dalam
penyelenggaraan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan di dalam negeri maupun dengan luar negeri.
(2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan-peraturan umum lainnya.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan-berlaku hukum INDONESIA.
(1) Perusahaan berkedudukan di Bandung.
(2) Perubahan tempat kedudukan Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
Tujuan Perusahaan ialah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan pelayanan pos dan giropos guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. penyelenggaraan dan pelayanan pos dan giropos, baik untuk hubungan dalam negeri maupun dengan luar negeri;
b. perencanaan, pembangunan dan perluasan sarana-sarana pos dan giropos;
c. usaha-usaha lainnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan atau dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pos dan Giro dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkar, penetapan Menteri Keuangan sesuai
dengan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 28 ayat (11) huruf b.
(5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan cadangan perusahaan yang pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7) Semua alat-alat likwid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c. pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan Anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di data Pasal
25.
(1) Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat(1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Susunan tarip pos dan giropos didasarkan pada azas memperoleh penghasilan yang wajar bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya pengusahaan serta untuk menunjang peningkatan pelayanan dan pengembangan Perusahaan.
(2) Tatacara perhitungan tarip pos dan giropos diatur berdasarkan ketentuan- ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos dan peraturan- peraturan pelaksanaannya.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana termaksud data Pasal 5 dan 6.
(2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan hal tersebut pada ayat (1) dan (2), Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau
berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(1) Tugas pokok Direksi adalah:
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Direksi dalam melaksanakan tugas kewajiban,hak dan wewenangnya tersebut pada Pasal 15 dan Pasal 16 wajib bertindak sesuai umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (1).
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pos dan giro pos serta akhlak dan moral yang baik.
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini, PRESIDEN atas usul Menteri, dapat memberhentikan anggota Direksi.meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) belum berakhir:
a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau bersikap yang merugikan Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilaksanakannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ia diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan tersebut pada ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri.
Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja/karyawan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggung- jawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal
dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(1) Penggunaan laba bersih sebagaimana tercantum dalam perhitungan laba rugi yang telah disahkan menurut Pasal 27, yakni laba Perusahaan yang telah dikurangi pajak yang terhutang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; setelah terlebih dahulu dikurangi dengan cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen) hingga
cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal
Perusahaan;
c. Sisanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan 5% (lima persen), jasa produksi 10% (sepuluh persen) dan sumbangan dana pensiun 10% (sepuluh persen).
(2) Apabila jumlah cadangan umum menurut ayat (1) huruf b telah tercapai, jumlah dari laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan. Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Cadangan tujuan tersebut pada ayat (1) antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.