Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah. (2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat : a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak ; c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang- barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Your Correction