Correct Article 1
PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ;
c. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum;
d. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
Your Correction
