Article 1
(1).
Perusahaan Negara"Pelayaran Nasional INDONESIA" yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 107 Tahun 1961 jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1968, PERATURAN PEMERINTAH nomor 37 Tahun 1970 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1973 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2). Dengan …
(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.