Article I
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 162) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: