Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA.
PP Nomor 89 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.