Correct Article 4
PP Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Luas cakupan wilayah usaha LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
(2) Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
a. LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
b. LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
c. LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
(3) LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan wilayah usaha sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
(4) LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan wilayah usahanya wajib menyesuaikan izin usaha sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru.
Your Correction
