Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM dilarang membebankan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang terakhir dilaporkan kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction