Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal
negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.