Article 1
Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2000.