Correct Article 14
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Current Text
(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja,
dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
