Correct Article 9
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Current Text
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
a. sumber daya manusia;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. peralatan Kesehatan Kerja; dan
d. pencatatan dan pelaporan.
Your Correction
