Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan: a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. (2) Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Your Correction