Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi: a. pemulihan medis; dan b. pemulihan kerja. (2) Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis. (3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Your Correction