Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi: a. pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja; b. diagnosis dan tata laksana penyakit; dan c. penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan. (2) Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja. (3) Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jika dalam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan. (7) Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction