Correct Article 5
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Current Text
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a. peningkatan pengetahuan kesehatan;
b. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
c. pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d. penerapan gizi kerja; dan
e. peningkatan kesehatan fisik dan mental.
Your Correction
