Correct Article 4
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Current Text
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pencegahan penyakit meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
b. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
c. pelindungan kesehatan reproduksi;
d. pemeriksaan kesehatan;
e. penilaian kelaikan bekerja;
f. pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
h. surveilans Kesehatan Kerja.
Your Correction
