Correct Article 3
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Your Correction
