Correct Article 16
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;
d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan
berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.
Your Correction
