Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina.