Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui menyusun dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak. (2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
Your Correction