Correct Article 18
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui menyusun dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
Your Correction
