Correct Article 16
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui:
a. fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
b. mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
c. meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
