Correct Article 15
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau tingkat daerah.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan.
Your Correction
