Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau tingkat daerah. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan.
Your Correction