Correct Article 13
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
