Correct Article 11
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun;
dan/atau
f. memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction
