Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
huruf b di bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota. (2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau c. sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction