Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dalam rangka: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau c. pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal.
Your Correction