Correct Article 2
PP Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Current Text
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari:
a. Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan pemangku kepentingan;
b. gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan;
dan
c. bupati/walikota kepada pemangku kepentingan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
