Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi tidak terbukti melakukan pelanggaran, ketua DJSN memberikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk memulihkan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melakukan pelanggaran. (2) Pemulihan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diadukan dengan tembusan kepada DJSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction