Correct Article 16
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Bagi anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali dan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Your Correction
