Correct Article 15
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemeriksaan dihentikan apabila anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melakukan pelanggaran telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mematuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibuktikan dengan:
a. surat pengunduran dirinya atau anggota keluarganya dari jabatan Dewan Pengawas atau Direksi;
b. surat bukti telah menjual, menyerahkan, atau mengalihkan kepemilikan bisnis atau badan usaha yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggara Jaminan Sosial kepada pihak lain;
c. surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela;
d. surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, organisasi lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, sebagai pejabat struktural, dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
e. surat pembatalan terhadap keputusan yang mengandung benturan kepentingan; dan/atau
f. surat pernyataan pengunduran diri sebagai pendiri atau pemilik seluruh atau sebagian usaha atau yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
(2) Tim panel melaporkan penghentian proses pemeriksaan pelaporan kepada ketua DJSN berdasarkan salah satu atau beberapa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketua DJSN berdasarkan laporan penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat tim panel untuk MEMUTUSKAN penghentian proses pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penghentian proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua DJSN.
(5) Dalam hal proses penghentian pemeriksaan yang dibuktikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua DJSN segera mengajukan rekomendasi pengunduran diri anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) segera mengajukan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada
untuk ditetapkan pemberhentiannya.
Your Correction
