Correct Article 14
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e dikenai sanksi pemberhentian tetap oleh PRESIDEN berdasarkan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Your Correction
