Correct Article 13
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi telah mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PRESIDEN mencabut sanksi pemberhentian sementaranya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang telah dicabut sanksi pemberhentian sementaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya semula.
(3) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pemberhentian sementara dicabut.
Your Correction
