Correct Article 12
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis ketiga, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan pertimbangan kepada PRESIDEN untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
(3) PRESIDEN setelah memperhatikan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2),
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Your Correction
