Correct Article 11
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditemukan bahwa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, ketua DJSN menyampaikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah:
a. pengajuan permohonan berhenti dari salah satu anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi dalam hal melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. melepaskan kegiatan bisnisnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
c. melepaskan keanggotaaanya atau jabatannya sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, atau organisasi sosial, atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; atau
d. melepaskan keterkaitan badan usaha yang didirikan atau dimilikinya baik sebagian atau seluruhnya dengan program jaminan sosial, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Setiap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Your Correction
