Correct Article 10
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Tim panel dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil laporan tercatat dalam registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengadakan rapat tim panel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rapat tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 1 (satu) orang dari tiap-tiap unsur.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap fakta, data, dan/atau keterangan lain serta menentukan agenda pemeriksaan selanjutnya.
(4) Dalam melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(5) Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau melakukan pembelaan atas laporan disertai penjelasan mengenai fakta, data, dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
(6) Dalam hal diperlukan, tim panel dapat memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sesuai dengan laporan.
Your Correction
