Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DJSN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang anggota DJSN; b. 2 (dua) orang dari kementerian; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli. (3) Susunan tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua DJSN.
Your Correction