Correct Article 7
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) DJSN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang anggota DJSN;
b. 2 (dua) orang dari kementerian; dan
c. 2 (dua) orang unsur ahli.
(3) Susunan tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua DJSN.
Your Correction
