Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 88 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT KERTAS BLABAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction